Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH, Pasang Tarif Rp 110 Juta hingga Dipulangkan

Kompas.com - 28/11/2020, 08:20 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Dua artis terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online yang berinisial ST dan SH.

Keduanya pun diciduk di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020). Sebelumnya kabar tertangkapnya dua artis tersebut dibenarkan oleh AKP Paksi Paksi Eka Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Dan pada Jumat (27/11/2020) polisi baru melakukan jumpa pers berkait penangkapan dua artis itu yang berprofesi sebagai artis dan selebgram.

Baca juga: Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kompas.com merangkum beberapa fakta terbaru mengenai penangkapan dua artis tersebut.

1. Sita lima barang bukti

Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti.

Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.

Baca juga: Polisi Ungkap 5 Barang Bukti Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH

Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Dan keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.

2. Kronologi penangkapan

Kombes Pol Sudjarwoko menceritakan kronologi penangkapan dua artis tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta

Kemudian polisi pun langsung bergerak memeriksa hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.

"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.

Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ST dan SH bersama seorang pria tengah melakukan asusila. Lalu mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Baca juga: Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online

Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SHKOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH

3. Tarif mencapai Rp 110 juta

Selain itu, Sudjawarko mengungkap tarif mahal untuk artis yang berinisial ST dan SH.

Keduanya memiliki tarif sebesar Rp 110 juta.

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta itu, artis dengan inisial ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Baca juga: Diciduk Saat Lakukan Tindak Asusila, Begini Kronologi Penangkapan Artis ST dan SH

4. Sebut ada dua artis lagi yang diduga terlibat

Polisi masih mengembangkan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan ST dan SH.

Dan berdasarkan hasil pengembangan, polisi menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri.

"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," ujar Sudjarwoko.

Sayangnya pihak kepolisian masih menyimpan informasi berkait dua artis yang diburu.

5. Alasan polisi pulangkan ST dan SH

Polisi memulangkan artis berinisial ST dan SH yang terlibat kasus dugaan prostitusi online.

Alasan polisi memulangkan keduanya lantaran alat bukti belum cukup.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, kita akan proses lagi," ungkap Sudjarwoko.

Dan untuk saat ini polisi masih mengumpulkan data berkait kasus tersebut.

"Ketika nanti lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com