JAKARTA, KOMPAS.com- Dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, masih ada kemungkinan untuk bisa direhabilitasi.
Seperti disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga.
"Nanti kita tunggu saja kepastiannya," kata Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).
"Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," sambungnya.
Baca juga: Polisi Amankan Sabu dari Tangan Nia Ramadhani, Harga Per Klip Rp 1,5 Juta
Sesuai Pasal 127, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, maksimal empat tahun penjara.
Untuk informasi, dalam Pasal 127 Ayat 3 dijelaskan, jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya ZN ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sementara Ardi Bakrie datang dan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 20.00, setelah mendapat telepon dari Nia Ramadhani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.