Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2022, 15:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah open mic menjadi buah bibir setelah komunitas komika di Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia.

Sebagai informasi, Open Mic Indonesia terdaftar di Pengkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 2013 atas nama Ramon Pratomo atau Ramon Papana.

Open mic merupakan istilah yang umum digunakan di dunia hiburan, termasuk musik dan komedi.

Menurut Cambridge Dictionary, open mic merupakan sebuah acara di mana seseorang menceritakan tentang lelucon, membaca puisi, bernyanyi, dan lain-lain di atas panggung.

Saat ini istilah open mic lebih sering digunakan di kalangan stand up comedian atau komika.

Di dunia stand up comedy, open mic merupakan ajang bagi komika menunjukkan kemampuan atau menguji kelayakan materi di hadapan penonton.

Kebanyakan komika juga melakukan open mic untuk menguji materi sebelum dibawakan di panggung besar dalam rangka tur atau special show.

Acara open mic memberi kesempatan kepada seorang stand up comedian atau komika baru untuk menjajal ataupun mengasah kemampuan.

Mereka bisa menyampaikan materi komedi di hadapan penonton yang bisa langsung memberi respons.

Pada Kamis (25/8/2022), sejumlah tokoh stand comedy Indonesia seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, dan beberapa orang lain mengajukan gugatan untuk membatalkan penggunaan istilah open mic sebagai merek dagang.

Gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com