Kamis (15/8/2013), Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Krisna, mengatakan kliennya sedang menunggu panggilan dari polisi dan siap untuk mengajukan bukti-bukti yang berkait dengan pengaduan mereka.
"Kami masih menunggu jadwal panggilan Krisna saja dan pemeriksaan berikutnya. Nanti akan kami serahkan bukti-bukti pencemaran nama baiknya. Semuanya sudah kami siapkan. Tinggal diserahkan ke polisi," papar Hendarsam ketika diwawancara melalui telepon di Jakarta, Kamis ini.
Bukti-bukti itu, menurut Hendarsam, "Seputar objek perkaranya saja. Seperti iPhone dan print out ocehan Nikita di Path. Itu yang akan kami serahkan ke polisi," terang Hendarsam.
Nikita diancam dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.