Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Andika Eks Kangen Band Mungkin Mau Jadi Anggota Dewan

Kompas.com - 21/03/2017, 17:39 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Andika Mahesa, Toto Ruhanto, mengatakan bahwa mantan vokalis Kangen Band tersebut mungkin saja akan menjadi anggota dewan di masa yang akan datang setelah lebih dulu menjadi kader Partai Demokrat Lampung.

"Tujuannya mungkin ada juga mau menjadi anggota dewan ke depannya, mungkin," ujar Toto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2017).

Menurut Toto, Andika perlu waktu agar tujuannya itu tercapai. Ia harus cakap berpolitik, dan memiliki pendidikan yang tinggi untuk menjadi anggota dewan.

[Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Andika Eks "Kangen Band" Jadi Kader Partai Demokrat]

"Tapi kan perlu waktu ya. Partai itu kan enggak semudah itu. Harus juga punya minimal pendidikan dan segala macam, apalagi ini punya SBY," ujarnya.

Meski begitu, Toto mengatakan bahwa saat ini Andika masih ingin fokus bermusik. Hal itu diungkapkan oleh Andika ketika berbincang dengan Toto setelah ia menerima tawaran menjadi kader Demokrat.

Adapun Toto mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut bahwa Andika dilantik menjadi Wakil Ketua Bidang Seni dan Budaya DPD Partai Demokrat Lampung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Minggu (19/3/2017) malam.

"Bukan. Ya, enggak mungkinlah baru diangkat menjadi anggota langsung dapat jabatan, enggak mungkin," kata Toto.

"Bukan wakil ketua. Dia diangkat sebagai anggota kehormatan, bukan wakil ketua," Toto menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menilai, Andika merupakan sosok muda yang berprestasi di bidangnya, yakni seni.

"Mereka itu kaum muda yang punya potensi dan bisa mengajak generasi muda untuk mengembangkan minat dan bakatnya. khususnya dalam bidang seni," kata Fajrun, Selasa (20/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com