Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/03/2017, 15:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, menjelaskan alasan pihaknya menetapkan artis peran Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Sebagai informasi, asisten Julia Perez, Lucky, melaporkan Nikita pada Oktober 2016 lalu dengan tuduhan tindak kekerasan yang berakibat luka pada kepalanya.

[Baca: Lagi, Nikita Mirzani Terlibat Kasus Hukum]

"Ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut. Makanya kami terapkan pasal 170 secara bersama-sama melakukan kekerasan," ucap Budi dalam wawancara di Malpolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Penetapan itu berdasarkan aturan hukum dalam Pasal 184 KUHAP. Pasal tersebut menyebut seseorang bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan beberapa saksi.

[Baca: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka]

"Lalu adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Budi.

Atas kasus tersebut Nikita terjerat Pasal 170 KUHAP yang artinya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.

[Baca: Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun]

Tak hanya Nikita, Polres Jakarta Selatan juga meningkatkan status seorang rekannya, Dave, menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com