Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti: Sudah Dituntut 13 Tahun, Jangan Dibebani Lagi

Kompas.com - 30/03/2017, 19:53 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus narkoba Gatot Brajamusti dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (30/3/2017).

Gatot tak mampu menutupi rasa tertekan usai mendengarkan tuntutan tersebut.

"Udah-udah, udah dituntut 13 tahun, jangan dibebani lagi," kata Gatot sambil memegang kepalanya.

Mantan guru spiritual penyanyi Reza Artamevia dan artis Elma Theana ini enggan berkomentar banyak, saat ditanya apakah tuntutan yang dibacakan oleh jaksa adil atau tidak.

"Siapa yang mengatakan adil," kata Gatot sambil kembali memegang kepalanya.

[Baca juga: Gatot Brajamusti Dituntut 13 Tahun Penjara]

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) yang terjerat kasus narkoba ini dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, Gatot melanggar tindak pidana narkotika karena telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat barang bukti melebihi 5 gram. Atau melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa menyatakan, terdakwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan menawarkan, menjual atau membeli narkotika dan membebaskan terdakwa dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, istrinya Dewi Aminah dituntut 3 tahun penjara karena dinilai menyalahgunakan narkotika dan melanggar Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terkait putusan ini, tim kuasa hukum Gatot Brajamusti berencana akan mengajukan pembelaan yang rencananya akan dilaksanakan pada sidang Kamis pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Gatot istrinya Dewi diamankan petugas kepolisan Polres Mataram 28 Agustus 2016 lalu di Hotel Golden Tulip, karena kedapatan membawa dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com