www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/4/2018). Jennifer Dunn didakwa membeli obat terlarang berjenis sabu dan melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/18.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+