www.kompas.com
Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya usai divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+