JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim mengganjar Ratna selama enam tahun penjara.
"Dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada dengan ini terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara," ucap majelis hakim seraya mengetuk palu.
Atiqah Hasiholan berusaha untuk tetap tegar meski merasa vonis tersebut tak adil untuk ibunya.
"Saya merasa ini tak adil ya, seperti yang tadi dikatakan ibu saya, salah satu pertimbangan bahwa ucapan ibu saya menyebabkan keonaran yang sebenarnya tidak seperti itu," ucap Atiqah yang berada di samping Ratna usai persidangan.
Berkait langkah hukum yang akan diambil berikutnya, pihak Ratna mengaku masih pikir-pikir.
"Nanti pikir-pikir dulu (untuk banding)," ucap kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Tak lama berselang, Ratna segera digiring untuk menaiki mobil tahanan. Terlihat Atiqah dan kakaknya Ibrahim Alhady turut mendampingi ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Harap-harap Cemas di Sidang Putusan Ratna Sarumpaet
Selain Atiqah dan Ibrahim, hadir pula dua anak Ratna lainnya, yakni Fathom Saulina dan Mohammad Iqbal Alhady.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Baca juga: Aksi Atiqah Hasiholan yang Asyik Selfie di Ruang Sidang Ratna Sarumpaet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.