www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+