Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapkan Kebebasannya, Ahmad Dhani Latihan Tinju di Penjara

Kompas.com - 06/11/2019, 08:28 WIB
Raisya Tamimi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis dan musisi Ahmad Dhani harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Kasus pertama yang menimpa Ahmad Dhani adalah kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.

Kedua adalah kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

"Hitung-hitungan kami, Ahmad Dhani bebas 28 Desember 2019," ujar Hendarsam pada Senin (4/11/2019).

Baca juga: Mulan Jameela Batal Jenguk karena Rapat di DPR, Ahmad Dhani Maklum

Selama mendekam di penjara Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani disebut rutin menjaga kebugaran tubuhnya.

Menurut orang terdekatnya, Lieus Sungkharisma, Dhani rajin berolahraga tinju selama dan menjaga pola makannya.

"Ya ada di ruangan tempat saya bertemu (Ahmad Dhani) itu ada (alat) untuk tinjunya," ujar Lieus.

Ahmad Dhani diketahui ditahanm di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 setelah PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani.

Baca juga: [POPULER HYPE] Ahmad Dhani Bantah Daftar Calon Wali Kota Surabaya | Jungkook BTS Kecelakaan

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot". Untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Baca juga: Dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Suruh Relawan Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau