Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Gatot Brajamusti menghampiri tim kuasa hukumnya setelah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim untuk kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
(KOMPAS.com/IRA GITA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+