JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot divonis 9 tahun penjara terkait perkara asusila
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
"Menjatuhkan hukuman pidana keoada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Hakim Irwan.
Gatot yang sudah tiba di PN sejak siang tadi, tampak tenang mendengarkan putusan hakim.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara karena dianggap terbukti telah memerkosa perempuan berinisial CT pada 2007 hingga 2011, saat itu CT masih berusia 16 tahun.
Baca juga : Gatot Brajamusti Gelisah Menanti Sidang Pembacaan Nota Pembelaan
Gatot diberikan waktu satu minggu untuk menjawab putusan itu.
Selain putusan sidang atas kasus asusila, di hari yang sama Gatot masih harus menjalani sidang untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Namun, sidang yang beragenda replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaannya pekan lalu, harus ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.