Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya usai divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).
(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+