JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atiqah Hasiholan merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada ibunya, Ratna Sarumpaet, dalam perkara penyebaan berita bohong atau hoaks pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).
Atiqah merasa kecewa atas vonis tersebut karena ia berpendapat ada beberapa hal yang tiba-tiba muncul dan memberatkan ibunya.
Meski begitu, Atiqah tetap bersyukur karena vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: (VIDEO) Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.