Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bimbo Tolak Perubahan di Tangkubanparahu

Kompas.com - 19/09/2009, 05:13 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Kelompok musik Bimbo menolak tegas izin pengusahaan dan pembangunan oleh investor mana pun di Taman Wisata Alam Tangkubanparahu di Kecamatan Lembang, Bandung Barat, karena dipastikan akan merusak lingkungan hutan dan simbol budaya masyarakat Jawa Barat.

”Pembangunan dan pengusahaan di Taman Wisata Alam Tangkubanparahu (TWAT) menyakiti hati masyarakat Jabar. Biarkan Gunung Tangkubanparahu alami seperti seharusnya,” demikian petikan surat terbuka kepada Presiden yang ditulis tiga personel Bimbo, Samsudin Hardjakusumah (Sam Bimbo), Darmawan Hardjakusumah (Acil Bimbo), dan Jaka Purnama Hardjakusumah (Jaka Bimbo), Jumat (18/9).

Surat terbuka ini dilatarbelakangi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan MS Kaban Nomor SK 306/Menhut-II/2009, 29 Mei 2009, tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di TWAT kepada PT Grha Rani Putra Persada (PT GRPP). PT GRPP mendapat wewenang mengusahakan hutan di TWAT seluas 250,7 hektar selama 30 tahun. Rencananya, pengembangan kawasan itu dilengkapi penginapan, restoran, dan kolam renang.

Wilayah yang akan dijadikan pusat pembangunan berada di dalam kompleks TWAT. Letaknya sekitar 100 meter dari pintu masuk TWAT. Rencananya di kawasan itu akan dibangun penginapan, restoran, dan kolam renang. Sejauh ini, berbekal SK Menhut MS Kaban tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam itu, PT GRPP telah menebang beberapa pohon di kawasan konservasi tersebut. Ini sudah dilaporkan Masyarakat Adat Tangkubanparahu ke Kepolisian Daerah Jabar.

PT GRPP telah memperbaiki jalan dari pintu masuk ke kawah, serta membangun masjid dan panggung budaya di pelataran parkir Jayagiri. Pembangunan penginapan, restoran, dan kolam renang belum dilakukan.

Penolakan pemerintah

Pemerintah Provinsi Jabar dan Kabupaten Bandung Barat menyatakan keberatan atas SK Menhut itu. Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan mengatakan sama sekali belum memberi rekomendasi pengelolaan Tangkubanparahu. SK Menhut tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam itu dinyatakan salah prosedur. Pemprov Jabar kembali menegaskan penolakannya melalui surat Wakil Gubernur Jabar kepada Menhut yang berisi penolakan memberikan rekomendasi bagi pengelolaan TWAT.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat Bambang Subagio mengatakan, hingga saat ini PT GRPP belum pernah mengajukan perizinan kepada Pemkab Bandung Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com