JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka terkait beredarnya tiga video porno yang diduga diperankannya dengan dua perempuan mirip Luna Maya dan Cut Tari.
"Ariel sudah tersangka," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Selasa (22/6/2010). Penetapan tersangka itu menegaskan bahwa diyakini ketiganya memerankan video porno itu.
Menurut Ito, pihaknya menjerat Ariel dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Pokoknya pornografinya dulu," ucap dia.
Seperti diberitakan, ketiganya telah diperiksa penyidik pekan lalu. Hari ini rencananya penyidik kembali memeriksa Cut Tari. (SAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.