Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Berat Penyebar Video Porno

Kompas.com - 22/06/2010, 14:22 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta agar aparat penegak hukum menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku penyebaran video porno yang diduga melibatkan artis Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.

"Masalah Ariel saya no comment, tapi yang saya sangat sesalkan adalah orang yang menyebarkannya. Saya mengimbau agar orang yang menyebarkan video itu dihukum seberat mungkin," katanya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (22/6/2010).

Artis yang juga vokalis band Peterpan, Ariel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.

Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Pol Zainuri Lubis mengatakan, Ariel, yang menjadi tersangka video mesum, menyerahkan diri kepada penyidik sejak Selasa sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ariel menyerahkan diri dengan diantar pengacaranya dan sekarang berada di Bareskrim," kata Zainuri.

Zainuri menuturkan penyidik tetap membuat surat penangkapan yang berlaku selama 1 X 24 jam meskipun Ariel berstatus menyerahkan diri kepada Mabes Polri.

Terkait dengan rencana penahanan terhadap Ariel, Zainuri belum bisa memastikannya karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan.

"Itu kewenangan penyidik, jika dipandang pelu penahanan maka Ariel akan ditahan," ujar Zainuri.

Sebelumnya, penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan Ariel sebagai tersangka video porno yang beredar di masyarakat.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com