JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri akhirnya menetapkan presenter Luna Maya-Cut Tari atau Nari sebagai tersangka terkait tiga video asusila yang diduga melibatkan mereka bersama Nazriel Irham alias Ariel.
"Sudah," ucap Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2010), terkait status keduanya menyusul permohonan maaf mereka di hadapan publik, Kamis (8/7/2010).
Ito mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 282 tentang perbuatan asusila dan Pasal 55 tentang pernyertaan tindak pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin, di tempat yang berbeda tetapi dalam waktu yang hampir bersamaan, Luna dan Tari menyampaikan permohonan maaf mereka kepada publik menyusul maraknya pemberitaan video porno yang menyeret mereka selama ini.
Sementara itu, menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, permohonan maaf itu tidak memengaruhi proses hukum di kepolisian.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dan menahannya. Kekasih Luna itu dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 282 KUHP tentang Asusila. (SAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.