Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ariel Resmi Diperpanjang

Kompas.com - 18/09/2010, 17:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Kepolisian telah menerima surat izin perpanjangan penahanan tersangka Nazriel Irham alias Ariel selama 60 hari dari pengadilan. Izin itu diperlukan lantaran masa penahanan kekasih Luna Maya itu selama 90 hari akan habis tiga hari lagi.

"Sudah diterima perpanjangan masa penahanan selama 60 hari," ucap Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Sabtu (18/9/2010).

Seperti diberitakan, hingga tiga bulan proses penyidikan, Polri belum dapat menyelesaikan berkas perkara kasus Ariel yang diduga melibatkan Luna dan Cut Tari. Pasalnya, pihak kejaksaan meminta agar penyidik Bareskrim mengetahui di mana perbuatan asusila dalam tiga video itu terjadi.

Polri kesulitan lantaran Ariel dan kekasihnya tidak mengakui perbuatan itu. Adapun Tari yang telah mengakui bahwa dia adalah perempuan yang ada di salah satu video mengaku lupa di mana hubungan layaknya suami-istri itu terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau