Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Kasus Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berjalan

Kompas.com - 01/02/2011, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Nazriel Irham, yang sebagai vokalis dikenal dengan nama Ariel "Peterpan", telah divonis tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta terkait dengan keterlibatannya dalam penyebaran video-video asusila. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011).

Kasus tersebut juga menyeret dua artis lain, kekasih Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Cut Tari mengaku ia memang menjadi pasangan Ariel dalam salah satu video itu. Sementara itu, Luna membantah bahwa ia dan Ariel main dalam salah satu video tersebut.

Di luar ketiga artis itu, kasus penyebaran video-video seks tersebut menyeret enam orang, yaitu Reza Rizaldy alias Redjoy, Bekti, Iyus Indrawan, Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar. Redjoy sudah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Bandung, Senin.

Sementara itu, menurut Wakil Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Yoga Ana, Dicky, Rudi, dan Angga masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Adapun Iyus dan Bekti tengah disidang di PN Jakarta Timur.

Lalu, bagaimana penyidikan kasus Cut Tari dan Luna Maya di Bareskrim Polri? Yoga mengatakan, penyidikan terhadap kedua tersangka itu tetap berjalan. Putusan untuk Ariel, kata Yoga, bisa menguatkan penyidik lantaran keduanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan. "Luna dan Tari terkait perbuatan ikut serta (melakukan pidana). Apabila perkara Ariel sudah putusan, tentu Luna dan Tari menyangkut perbuatan ikut serta," ungkap Yoga di Mabes Polri, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com