JAWA TENGAH, KOMPAS.com — Program acara hiburan berisi tayangan hipnotis Uya Emang Kuya di sebuah stasiun televisi swasta diputuskan haram untuk ditonton. Keputusan tersebut datang setelah Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura kembali menggelar bahtsul masa’il atau pembahasan sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum bahtsul masa’il yang digelar Kamis (24/3/2011) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Dusun Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Trenggalek, tersebut tayangan itu dinilai FMPP bertentangan dengan ajaran Islam karena tak jarang menampilkan sosok terhipnotis yang tanpa segan mengumbar aib dirinya dan aib orang lain.
“Islam tegas melarang aib disebarluaskan. Bahkan, ada perintah kepada umat Muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara, dan sesama Muslim lainnya,” kata Darus Azka, anggota tim perumus, di Ponpes Darussalam.
Forum membahas tayangan ini di Komisi B. Dalam pembahasan selama 4 jam itu, Komisi B menyimpulkan ada yang salah dalam tayangan Uya Emang Kuya. Darus Azka mengatakan, ada dua poin yang dibahas, yakni teknik hipnotis yang dipakai serta dampak dari hipnotis tersebut.
Hipnotis, lanjut Darus, sudah dikenal sejak zaman nabi. Ketika itu ada teknik hipnotis membuat orang tertidur. Pada perkembangannya, muncul ilmu hipnotis menggunakan jampi-jampi dan sihir. Teknik inilah yang diharamkan Islam.
Dalam ilmu hipnotis modern, muncul teknik menggunakan kekuatan psikologi dan eksplorasi kemampuan diri manusia. Teknik termodern inilah yang dipakai Uya dan dianggap tidak menyalahi hukum agama. “Secara teknik hipnotis yang dipakai, Uya menggunakan kekuatan psikologis. Itu tidak bertentangan dengan agama,” terang Darus.
Namun, tayangan yang muncul setiap hari di televisi swasta ini bermasalah di bagian isinya. Menurut Darus, tayangan Uya Emang Kuya sangat menekankan sisi hiburan. Sayangnya, di dalam proses menghibur ini, orang yang dihipnotis selalu mengungkap aib seseorang atau aib diri sendiri. Nah, mengungkap aib orang dengan tujuan menghibur inilah yang dianggap haram.
“Menurut kajian kami, jika dilihat secara utuh, maka tayangan Uya Emang Kuya bertentangan dengan hukum Islam,” tegas santri senior Ponpes Lirboyo Kediri itu.
Dalam kaitan mengungkapkan aib diri sendiri dan orang lain, Darus mengatakan, Komisi B juga mengharamkan orang yang setuju dihipnotis dengan tujuan ditayangkan di TV. Seseorang yang sepakat dihipnotis oleh Uya berarti sepakat untuk mengungkap aib diri atau orang lain. Apalagi aib itu kemudian disebarluaskan lewat tayangan televisi.
Sebagai tambahan, Komisi B membolehkan hipnotis sebagai sarana menguak kejahatan. Dalam hal ini hipnotis hanya bisa digunakan untuk wasilah (perantara) mencari bukti-bukti awal dalam penelusuran kasus kejahatan. Bahkan, menurut Madzab Maliki bisa digunakan untuk mencari qorinah (acuan) yang menguatkan dugaan sebagai alat penetapan hukum.
Meski menyatakan hipnotis ala Uya Kuya haram, FMPP tidak merekomendasikan agar penayangan acara itu dihentikan. Ini karena keputusan FMPP bukan fatwa bersifat mengikat, melainkan hanya hasil pembahasan untuk dijadikan masukan kepada yang menganggapnya benar.
Sementara itu, Uki Hastama, Kepala Departemen Humas SCTV, tidak bisa dihubungi terkait hasil bahtsul masa’il yang mengkritisi acara Uya Emang Kuya tersebut. SMS yang dikirim Surya, Kamis (24/3/2011) malam, tidak dijawab, begitu pula ketika coba ditelepon sama sekali tidak ada jawaban meski ada nada sambung.
Pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) Uki juga tak ada respons sehingga belum dapat konfirmasi sikap stasiun televisi yang saban sore menayangkan program tersebut. Hal sama juga terjadi pada Uya Kuya. Nomer handphone-nya tak bisa dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.