JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Gorontalo akhirnya memutuskan keputusan pemberhentian tidak hormat kepada Briptu Norman Kamaru sebagai anggota Brimob terhitung sejak Selasa (6/12/2011).
Menanggapi keputusan tersebut, Norman yang kini tengah menjajaki kariernya sebagai artis mengaku lega menerima keputusan itu.
"Seperti Anda lihat ya, plonglah. Dengan berpakaian seperti ini (sipil), saya nyaman bisa bermasyarakat dengan baik," ujar Norman di sela acara taping Hitam Putih, di studio Hanggar, Selasa (6/12/2011) malam.
Meski demikian, Norman mengaku tetap bangga pernah menjadi bagian dari anggota kepolisian. Keputusan untuk mengambil langkah undur diri dari keanggotaan, terang Norman, lebih karena ia tak bisa menjaga wibawa dan kehormatan sebagai anggota kepolisian.
"Memang bangga dengan seragam dinas, tapi harus jaga sikap. Itu yang saya enggak bisa," ungkap Norman.
Maka tak heran apabila Norman menyambut bahagia keputusan yang dikeluarkan pada sidang kode etik oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahmur di Markas Polda Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio mengatakan, Norman telah melanggar disiplin karena meninggalkan tugas selama 84 hari berturut-turut tanpa alasan jelas. Penjatuhan sanksi terhadap Norman yang populer lewat aksi lip sync-nya di jejaring sosial YouTube itu sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.