PURWAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Resor Purwakarta, Rabu (28/3/2012), menyerahkan Saipul Jamil berikut kendaraan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. Tersangka kasus kecelakaan di Kilometer 96+500 yang mengakibatkan korban tewas itu dijerat Pasal 310 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, sesuai pasal tersebut, khususnya ayat 4 yang menyebut kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Bahtiar menambahkan, Saipul akan dilimpahkan berikut mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1843 UFU yang menjadi barang bukti dalam kasus kecelakaan yang terjadi September 2011 tersebut.
Ini merupakan penyerahan kedua setelah sebelumnya penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.