JAKARTA, KOMPAS.com -- Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat. Ia menjadi terdakwa terkait kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa istrinya, Virginia Anggraeni, di ruas Tol Cipularang, 3 September 2011 lalu.
Mantan suami Dewi Perssik itu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Dalam sidang yang berlangsung sejam itu, ia dianggap melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Saipul tidak terima. Bersama Tito Hananta Kusuma, pengacaranya, Saipul akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap pelanggaran yang dialamatkan kepadanya. "Saipul Jamil ini juga korban. Ada undang-undang perlindungan saksi dan korban bahwa dia itu korban. Bagaimana seorang korban yang mengalami kerugian dijadikan tersangka. Untuk detailnya, minggu depan kami baru bisa beritahu," ujar Tito di hubungi melalui telepon, Selasa, (17/4/2012).
Tito mengaku punya bukti bahwa kliennya sebenarnya juga sebagai korban. Namun, dirinya akan membeberkan bukti-bukti tersebut dalam persidangan mendatang, sekaligus mengajukan eksepsi.