Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Angie Bisa Bebas

Kompas.com - 30/04/2012, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun politisi Partai Demokrat yang juga mantan Putri Indonesia, Angelina Sondakh, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Palembang, tetapi, menurut advokat Hotman Paris, Angelina bisa bebas jika hakim menggunakan hukum pembuktian.

"Dari segi hukum pembuktian, Angelina bisa bebas. Tapi kalau hakim menggunakan hukum keyakinan, bisa masuk (bersalah). Tapi itu sebatas pada kasus wisma atlet," ujar Hotman dalam wawancara di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2012).

Menurut Hotman, pembuktian KPK terhadap Angie cukup lemah. Angie dituduh menerima sebagian uang Rp 5 miliar yang diberikan Mindo Rosalina Manullang, bawahan Nazaruddin. Uang itu diberikan Rosa kepada politisi PDI-P I Wayan Koster lewat stafnya di DPR.

"Jadi gini loh, dalam kasus Nazaruddin hakim menggunakan keyakinan semata. Karena secara bukti Nazaruddin tidak terbukti. Contoh, apakah seorang anggota DPR boleh menjadi pemegang saham," jelas Hotman.

"Kedua uang itu dari swasta ke swasta. Jadi hakim itu melakukan keyakinan, bukan pembuktian," lanjutnya.

Dengan analisisnya yang seperti itu, Hotman cukup yakin jika Angie akan dibebaskan. "Dalam perkara Angelina, jika hakim melakukan pembuktian, kemungkinan Angelina akan bebas karena waktu uang itu diantarkan Rp 5 M yang menerima menurut BAP itu bukan Angelina, tetapi staf dari Koster. Yang tidak pernah di-BAP oleh KPK. Itu pertanyaan yang menggelitik kenapa KPK tidak pernah mem-BAP orang yang menerima uang," kupas Hotman.

"Yang kedua, menurut penuturan Rossa, uang itu sebagian diantarkan ke Angie dan Angie bilang uang itu diserahkkan kepada Jefrie. Yang aneh, Jefrie tidak pernah di-BAP KPK. Apakah ini ada kedekatan dengan orang kuat. Jadi itu staf Koster hingga saat ini kami sendiri enggak tahu siap orangnya. Karena dia dan Jefrie tidak pernah ada di BAP," lanjutnya.

"Jadi saya bilang kalau hakim pakai pembuktian, Angie bisa bebas. Tapi itu sebatas wisma atlet, kalau Departemen Pendidikan saya tidak tahu karena saya enggak ikut," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau