Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Gosip Ariel dan Pramugari

Kompas.com - 23/12/2012, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi terkait kasus pencemaran nama baik pramugari Magdalena Awuy yang merasa nama baiknya telah dicemarkan berkait kabar perselingkuhannya dengan vokalis Ariel "NOAH".

"Sejauh ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi dan diharapkan dari pemeriksaan saksi, bisa membuat terang kasus ini," papar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, saat dihubungi wartawan di Jakarta, akhir pekan ini.

Fokus penyidikan pun diarahkan kepada sumber utama yang kali pertama menyebarkan kabar tak sedap itu.

"Saat ini yang kami tangani adalah mencari tahu siapa orang atau narasumber yang mengatakan informasi tersebut," tekan Helmy.

Hingga kini pihak kepolisian telah memeriksa Jeanne Margareth Dumais (pelapor sekaligus kuasa hukum Magdalena), Magdalena (korban), Mashuri Ahmad (atasan Magdalena), serta Wiyana, dan Renitasari (teman Magdalena).

Sementara untuk Ariel, vokalis bernama lengkap Nazriel Irham itu akan segera akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (26/12/2012).

"Untuk menjawab adanya pemberitaan dan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik yang dialami korban," jelas Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com