JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki mekanisme sendiri untuk menyaring para calon anggota legislatif (caleg). Kader atau pengurus yang tersangkut masalah hukum tidak akan ditetapkan menjadi caleg.
"Kader yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara tidak akan dicalonkan sebagai anggota legislatif," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Viva Yoga Mauladi, Kamis (3/1/2013).
Bukan hanya itu, para kader ataupun pengurus yang berstatus tersangka ataupun terdakwa juga tidak akan bisa menjadi caleg. Viva menjelaskan, ketentuan itu sudah diatur dalam pedoman organisasi tentang pencalegan PAN, serta merujuk pada keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Alasannya, PAN ingin menyelamatkan lembaga legislatif dengan tidak mengajukan caleg bermasalah. Caleg yang ditawarkan PAN harus memiliki integritas kepribadian dan karakter sehingga mampu menjalankan kerja legislatif dengan baik.
Keputusan itu juga diambil agar kader yang tersangkut masalah hukum bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dihadapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.