Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Pihak Ardina Rasti Masih Ditangani Polisi

Kompas.com - 09/01/2013, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran yang juga menyanyi, Ardina Rasti, memang telah putus dari Eza Gionino. Tapi, hal itu masih diikuti oleh masalah yang belum selesai. Pada Oktober 2012 pihak Ardina telah mengadukan Eza ke Polres Jakarta Selatan dengan menyebut Eza telah menganiaya Rasti.

"Ya, benar, dan sudah masukkan ke Polres Jakarta Selatan, Oktober 2012. Bukti-buktinya sudah lengkap dan sudah di BAP," kata Erna Santoso, ibunda Rasti, ketika diwawancara melalui telepon aoleh sejumlah wartawan, Rabu (9/1/2013).

Menurut Erna, cara tersebut paling ampuh untuk membuktikan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Untuk memerkuat laporannya, Rasti menyertakan bukti visum. "Buktinya, visum dan saksi-saksi yang sudah membuat kesaksian tentang kejadian tersebut," terang Erna.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, laporan tersebut masuk pada 30 Oktober 2012. Eza terancam dikenakan pasal 335 dan 351 ayat 1.

"Ya, benar, laporannya sejak tanggal 30 Oktober 2012. Melaporkan atas penganiayaan dan perlakuan tidak menyenangkan. Pasal 335, ancamannya (hukumannya) satu tahun (penjara), dan pasal 351 ayat 1, dua tahun delapan bulan," terang Aswin ketika diwawancara melalui telepon oleh sejumlah wartawan secara bersama.

Sejauh ini sudah enam saksi diperiksa berkait dengan kasus tersebut. Rencananya, Senin minggu depan (14/1/2013), Eza akan dipanggil ke Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com