Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Eyang Subur: Adi Bing Slamet Tak Miliki Bukti Kuat

Kompas.com - 25/03/2013, 15:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum "orang pintar" Eyang Subur mematahkan segala tudingan artis Adi Bing Slamet, yang sedang berseteru dengannya. Belum lama ini Adi mengaku telah menjadi korban guna-guna Subur.

"Silakan buktikan, dia kan menuding sudah kena santet segala macam ya, silakan buktikan. Tudingan Adi lemah, tidak memiliki bukti yang kuat," kata kuasa hukum Subur, Ramadhan Alamsyah, dalam wawancara per telepon dengan Kompas.com di Jakarta, Senin (25/3/2013).

Ramadhan menilai, semua tudingan Adi justru mengada-ada. "Seperti dia katakan bahwa Eyang Subur mengajarkan aliran sesat. Padahal, kami sendiri sudah bertemu Habib Selon dari FPI. Habib Selon sudah datang ke tempat Eyang Subur. Dia lihat sendiri, tidak ada ajaran sesat di tempat Eyang Subur," ujar Ramadhan.

Bahkan, sebaliknya, menurut pihak Subur, Adi sengaja memanfaatkan momentum penggodokan KUHAP undang-undang kumpul kebo dan undang-undang ilmu santet. "Tudingan dia enggak konsisten. Dari semula menuduh mengajarkan ajaran sesat, kemudian menuduh dukun cabul, terus menuduh sudah menyantet Adi. Sementara itu, sekarang ini sedang dirumuskan undang-undang kumpul kebo," papar Ramadhan. "Ada apa ini?" tekannya.

Kalau Adi berharap mendapatkan keadilan, Ramadhan justru menyarankan agar Adi membuat laporan ke polisi. "Sekarang jangan mau jadi hakim sendiri, jadi polisi sendiri, terus menyatakan orang bersalah. Kalau mau mencari keadilan, ya sana buat laporan di polisi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com