JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Etik Kedokteran, dr Sabir Alwy, diam-diam melakukan investigasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan pembawa acara, artis peran, yang juga penyanyi, Raffi Ahmad.
"Pada prinsipnya, kami laksanakan tugas kami, ambil data-data di sana (Lido). Kan pengacara Raffi adukan dokter di BNN, jadi kami turun investigasi untuk cari data-data kemarin di Lido, BNN, dan RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan Terlarang)," jelas Sabir dalam wawancara per telepon dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Namun, seperti apakah hasil temuan data yang didapatkan oleh Sabir bersama timnya, ia memilih berahasia. "Saya tidak bisa uraikan. Itu rahasia dan bukan kewenangan kami. Belum ada hasil apa-apa kok, inilah yang akan kami periksa dulu," kilah Sabir.
Setidaknya, saat ini, Sabir sudah mencapai tahap dua dalam investigasinya. "Kami punya tahap pemeriksaan ini sudah tahap kedua, tahap awal sudah. Ini tahap kedua Investigasi, nanti tahap ketiga pemeriksaan. Raffi juga akan kami panggil. Dua Minggu lagilah kami masuk tahap ketiga," papar Sabir.
Sabir menegaskan, jika terjadi salah diagnosis, dokter BNN yang menyatakan Raffi positif menggunakan narkoba bisa saja terancam pencopotan profesi. "Jadi, ada namanya persidangan disiplin keilmuan kedokteran untuk menilai dokter, nanti juga kami panggil saksi ahli. Nah habis itu tahap resume dan buat keputusan. Kalau dokter itu salah, sanksinya kami bisa cabut surat registrasinya. Kalau ternyata dokternya masih perlu pendidikan, kami kasih dia pendidikan khusus," jelas Sabir.
Meski demikian, Sabir tak bisa menjamin kebebasan Raffi atas hukum yang menjeratnya sekalipun bisa saja membuktikan adanya salah diagnosis. "Itu bukan kewenangan kami. Kami cuma punya kewenangan untuk meneliti dokter," kata Sabir.
Hingga saat ini, Raffi masih menjalani rehabilitasi terkait dugaan penggunaan narkoba berdasarkan hasil diagnosis tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Dalam kurun waktu tersebut, pihak Raffi sempat mengajukan pra-peradilan menyusul tudingan pihak BNN menyalahi prosedur dalam menangkap, menahan, dan merehabilitasi Raffi sehingga Raffi harus dibebaskan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan sesuai dengan prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.