Putusan verstek dipilih majelis hakim PA Depok lantaran Brio sebagai tergugat tak pernah memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang.
"Sudah dilaksanakan persidangannya dan sudah diputus pada 11 Oktober 2013. Ada dua kali sidang, suaminya tidak pernah hadir," ujar Suryadi lagi.
Diterangkan pula oleh Suryadi, Henidar, yang pernah terkenal sebagai model, menikah dengan Brio pada 2009 dan tak dikaruniai anak. Dalam gugatannya, diungkapkan oleh Suryadi, Henidar tidak memasukkan pembagian harta gana-gini.
Namun, meski putusan sudah dikeluarkan, hingga saat ini status perceraian Henidar dan Brio belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pasalnya, putusan hakim belum sampai ke tangan Brio. Sejak putusan, salinannya kami kirimkan ke yang bersangkutan melalui PA Jakarta Utara, sesuai dengan domisili Brio," papar Suryadi. "Namun, sampai sekarang, kami belum mendapat surat pemberitahuan penerimaan salinan putusan itu dari yang bersangkutan. Jadi, saat ini, kami belum bisa mengeluarkan akta perceraian mereka," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.