Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Daniati Tetap Perjuangkan Rp 100 Juta Per Bulan dari Farhat Abbas

Kompas.com - 20/03/2014, 16:48 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Vokalis Nia Daniati memperjuangkan uang nafkah Rp 100 juta per bulan, yang pernah dijanjikan oleh suaminya, pengacara Farhat Abbas, pada 2005, jika mereka bercerai.

Menurut kuasa hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan, kliennya akan menuntut Farhat agar memenuhi janji itu.

"Kalau masalah cerai, enggak ada permasalahan. Sekarang hanya (soal) gono-gini dan uang nafkah. Kami hanya meminta ketegasan Farhat, yang menyatakan Rp 100 juta per bulan dan rumah berikut uang. Tuntutan itu tidak mengada-ada karena sudah ditandatangani Farhat," kata Abdul seusai sidang gugatan cerai kliennya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).

Pihak Nia berharap, Farhat tak cuma berjanji.

"Kami minta konsistensi dan pertanggungjawaban, apa yang dibuat harus dipertanggungjawabkan. Itu ditulis tangan dan bermeterai," tekan Abdul.

Menurut Nia, Farhat pernah menjanjikan uang nafkah Rp 100 juta per bulan itu untuk memenuhi kebutuhan anak semata wayang Farhat dan Nia. Karena itu, Nia, yang menikah dengan Farhat pada 2002, merasa memiliki alasan kuat untuk memperjuangkannya.

"Tentunya kalau buat anak, saya akan semaksimal mungkin kepada kuasa hukum saya untuk perjuangkan hak bagi anak dan saya. Itu bukan tulisan tangan saya, tapi kemauan dia (Farhat). Tidak mungkin seorang Farhat mau didikte, tahu konsekuensinya. Kalau untuk main-main, enggak ya," ujar Nia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com