Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abdee Slank: Jokowi Harus Hentikan Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 22/02/2015, 21:47 WIB
Irfan Maullana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris grup band Slank, Abdee Negara berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa segera menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari upaya-upaya kriminalisasi.

"Saya berharap Pak Jokowi memberi mandat untuk itu semua itu. Terutama menyudahi kriminalisasi atas KPK dan reformasi di Polri. Kriminalisasi ini masih tetep jalan. Makanya sampai sekarang temen-temen berupaya untuk Save KPK. Makanya kita harapkan semua sehat," kata Abdee dalam wawancara di sela pertunjukan Rockin' the Law, Piston Brake, Gandaria I, Sabtu (21/2/2015).

Abdee mengatakan, langkah Jokowi batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri sudah tepat. "Itu keputusan tepat, karena cukup lama tarik ulur. Emang itu kehendak sebagian besar masyarakat kita," ujar Abdee.

"Bukan persoalan, siapa itu calonnya tapi kedua institusi itu, Polri dan KPK harus bersih dipimpin oleh orang yg dipercaya masyarakat. Bagaimana bisa bersih kalo dipimpin oleh orang yang bersih," tambah dia.

Namun, Abdee menyayangkan langkah Jokowi menonaktifkan Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Sangat disayangkan harus ada korban. Sampai saat ini masih bingung kejahatan apa yang dilakukan mereka. Memang benar keduanya harus ada reformasi di Polri dan KPK," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com