Hal tersebut diungkapkan oleh pendiri dan CEO Nagaswara Music & Publishing, Jakarta, Rahayu Kertawiguna, dalam wawancara pada Selasa (23/2/2016).
"Per 1 Maret 2016, Hesty keluar dari label," katanya.
Pada Jumat (19/2/2016) minggu lalu, pelantun "Klepek-klepek" tersebut terjaring dalam sebuah razia yang dilakukan oleh petugas Polda Lampung di Bandar Lampung. Saat itu, Hesty sedang bersama tiga orang lain. Dua dari mereka diduga mucikari.
Sesudah diperiksa oleh polisi untuk mengetahui kemungkinan bahwa Hesty terlibat dalam kasus dugaan prostitusi itu, ia dinyatakan menjadi saksi korban atas tindakan human trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut Rahayu, setiap artis yang sudah mencemarkan nama baik perusahaan rekaman yang dipimpinnya tersebut memang harus dikeluarkan.
"Di peraturan kami, artis yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kami dengan otomatis keluar, sesuai dengan sistem yang berlaku," katanya lagi.
Kini Hesty masih harus menyelesaikan beberapa hal administratif sebelum ia benar-benar meninggalkan perusahaan rekaman itu.
"Ada beberapa hal administratif yang harus Hesty selesaikan," ujarnya.
Sebelum Hesty, Sammy Simorangkir juga dikeluarkan dari band Kerispatih dan perusahaan rekaman yang sama karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.