Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Saipul Jamil Dilaporkan atas Tindak Pelecehan Seksual

Kompas.com - 29/02/2016, 17:47 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Setelah dilaporkan oleh DS dan AW, pedangdut Saipul Jamil (35) kembali dilaporkan atas pelecehan seksual. Kali ini pelapor berinisial M (20) melaporkan Saipul ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Ini ada korban dari SJ. Bukan yang sebelumnya dilaporkan baik di Polsek Kelapa Gading dan Polda. Ini korban baru. Korbannya berinisial M," ungkap tim kuasa hukum M, Priyo Jatmiko, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (29/2/2016).

M mengatakan, mantan juri kontes dangdut itu telah melakukan kejahatan seksual terhadap dirinya di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seperti diketahui, alamat tersebut merupakan domisili kediaman Saipul.

M dan Ipul sendiri disebut mulai saling kenal melalui media sosial. Komunikasi keduanya pun terjalin hingga akhirnya M datang ke rumah pelantun "Ratu Hatiku" itu.

"Si korban komunikasi lewat media sosial. Kemudian komunikasi antara korban dan klien kami diajak ke rumah saudara SJ. Korban diajak ke kamar dan sebagainya. Setelah itu dia melanggar kesopanan dan kesusilaan," tutur Priyo lagi.

Masih menurut Priyo, berdasarkan pengakuan M, ia dilecehkan oleh Saipul mulai Oktober 2015 hingga Januari 2016.

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil telah dilaporkan oleh DS dan AW. Pedangdut berumur 35 tahun itu akhirnya ditahan oleh petugas Polsek Metro Kelapa Gading atas pelaporan DS pada 19 Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com