Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restu Sinaga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 10/06/2016, 15:35 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dan pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk artis peran Restu Sinaga.

Namun, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menekankan bahwa kewenangan bukan lagi ada di tangan polisi, melainkan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kan dia sudah mengajukan rehab dari keluarga dan pengacara. Kalau sesuai prosedur, harus ke assessment terpadu. Kewenangannya ke BNN," ujar Vivick.

Jika nanti permohonan rehab tersebut dikabulkan BNN, polisi tentunya akan memberikan lampu hijau.

"Mau tahu hasilnya ya ke BNN, kami kasih waktu enam hari untuk BNN melakukan assessment terpadu. Kalau hasil dari BNN hasilnya ya rehab ya akan akan ajukan," ujar Vivick.

Diberitakan sebelumnya, artis peran Dorestu Sinaga alias Restu Sinaga atau RS, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ketika ia baru bangun tidur pada Kamis (2/6/2016).

Dia diamankan setelah kediamannya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek. Ketika itu, Restu baru saja bangun tidur kira-kira pada pukul 07.00 pagi.

Polisi mengatakan, Restu sudah diamati sejak satu bulan lalu. Dari tangan Restu, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain di dalam kotak kaleng warna putih, dan empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.

Akibat perbuatannya, Restu dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com