Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restu Sinaga Berharap Pengadilan Putuskan Rehabilitasi

Kompas.com - 13/10/2016, 17:24 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Restu Sinaga berharap tak dijatuhi hukuman atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

Sejak tanggal 5 Agustus 2016 hingga sekarang, Restu masih menjalani serangkaian rehabilitasi di sebuah panti di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Oleh pihak kepolisian dikabulkan (rehabilitasi) dan kemudian dilanjutkan oleh JPU. (Tanggal) 5 Agustus 2016 sampai sekarang. Kita minta tetap di rehab ya," ujar kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Jaswin pun mengharapkan rehabilitasi itu tetap dijalankan dan pengadilan tak menjatuhkan hukuman.

"Berdasarkan bukti yang ada, kami minta rehabilitasi. Oleh pihak kepolisian dikabulkan. Rehabnya dari 5 Agustus sampai sekarang. Pengadilan juga memperpanjang," katanya.

Jaswin menambahkan, kondisi pemeran utama film Cinta Silver itu berangsung membaik setelah menjalani serangkaian terapi.

"Dulu kalau diajak ngobrol loading-nya (memahami) lama, faktor obat gara-gara itu loadingnya lama. Sekarang ada perbaikan," ungkapnya.

Jaswin menilai hal itu karena pengaruh obat penenang yang dikonsumsi Restu.

"BNN Kota bilang melalui assessment yah karena itu (obat penenang). Tapi sekarang sudah mulai tenang," tutur Jaswin.

Sebelumnya diberitakan Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com