Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Cerai Ibnu Jamil dengan Ade Maya Kembali Ditunda

Kompas.com - 13/04/2017, 18:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian pasangan selebritas Ibnu Jamil dan Ade Maya kembali tertunda untuk kali kedua.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Jarkasih mengatakan bahwa baik Ibnu maupun Maya sama-sama tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

 

"Sidang perkara Maya melawan Ibnu Jamil hari ini diagendakan sidang kedua, karena pada sidang pertama penggugat tidak hadir, lalu sidang kedua ditunggu," kata Jarkasih saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

"Tapi sampai waktu yang ditentukan majelis, panggilan penggugat belum diterima ketua majelis jadi belum bisa disidangkan," lanjutnya.

[Baca juga: Ibnu Jamil Digugat Cerai Sang Istri]

Sidang selanjutnya, kata Jarkasih akan ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Karena tidak memenuhi syarat formal, penggugat dan tergugat tidak hadir, ditunda sampai Kamis 27 April 2017," katanya.

Namun, jika pada sidang selanjutnya Ibnu atau Maya masih saja tidak hadir, maka sidang perkara perceraian ini dapat digugurkan oleh majelis hakim.

"Dilihat dulu panggilannya, karena hakim yang memeriksa perkara akan menentukan dua unsur terpenuhi, sah dan patut. Jadi kalau panggilannya sudah sah dan patut, penggugat enggak hadir, maka bisa perkara ini digugurkan majelis hakim," ungkap Jarkasih.

Menurut Jarkasih, upaya mediasi baru akan dilakukan saat pasangan suami istri bersangkutan hadir dalam persidangan.

[Baca juga: Dalam Proses Cerai, Ibnu Jamil dan Istri Masih Serumah]

"Kalau penggugat dan tergugat hadir, maka perkara ini akan dimediasi untuk mencapai perdamaian," katanya.

Untuk diketahui, Ade Maya mendaftarkan gugatan cerai atas suaminya Ibnu Jamil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Mei lalu. Sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada 2002 lalu itu digelar pada 30 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com