JAKARTA, KOMPAS.com - Artis komedi Pretty Asmara (39) ditangkap polisi usai polisi bertransaksi narkoba di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) dini sehari, kira-kira pukul 00.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Pretty sudah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun.
[Baca: Polisi: Pretty Asmara Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti]
"(Menurut) Pengakuan, sudah dua tahun edarkan ini," ujar Argo dalam wawancara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Kini Pretty sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan satu tersangka lainnya, yakni Hamdani Vigakusumah Soeradinata. Mereka berdua diamankan bersama tujuh artis lainnya yang berprofesi sebagai penyanyi.
"Ya ini kan ada penyanyi pop, penyanyi dangdut. Memang dari tersangka yang DPO (inisial AL), dia pesan ke saudari P (Pretty)," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 25 juta yang diduga digunakan untuk membeli sabu, ekstasi, dan happy five.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.