JAKARTA, KOMPAS.com-- Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menggelar jumpa pers terkait penangkapan artis peran Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). Dalam kesempatan itu, Vivick menjelaskan kronologi penangkapan pemain Tiga Dara.
"Siang hari ini kami rilis, kami akan menyampaikan bahwa saudara TS kami lakukan penangkapan pada Kamis (3/8/2017) sekira jam 10 pagi dikediamannya yang terletak Jalan Denpasar, kelurahan Pisangan, Ciputat Timur," katanya.
"Saat melakukan penyentuhan kepada TS dan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga strip dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS," imbuhnya.
Menurut Vivick penangkapan Tora Sudiro berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Berawal dari pengembangan kasus tiga minggu yang lalu. Dari hasil intrograsi bahwa TS menggunakan obat-obatan keras," ucap Vivick.
"Setelah diketahui, kami menyentuh TS pengembangan kasus tiga minggu lalu. Hasil intrograsi, TS menggunakan obat keras. Untuk dibuktikan langsung menyentuh di kediaman TS. Ternyata sudah benar," lanjutnya.
[Baca juga: Kondisi Tora Sudiro-Mieke Amalia Masih Shock Setelah Penangkapan]
Pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
[Baca juga: Dumolid Bukan Narkotika, Kenapa Tora Sudiro Ditangkap Karenanya?]
Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu. Obat tersebut dapat diresepkan oleh dokter.
[Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Tahan Tora Sudiro]