Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babe Cabiita: Saya Yakin Acho Tidak Bersalah

Kompas.com - 07/08/2017, 14:24 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika dan artis peran Babe Cabiita merasa yakin bahwa rekan seprofesinya, Muhadkly MT alias Acho, tidak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Acho diduga mencemarkan nama baik pengelola apartemen Green Pramuka melalui keluhannya yang ditulis pada blog pribadinya, muhadkly.com, Maret 2015 lalu.

"Pantas atau tidak (Acho jadi tersangka) saya kurang mengerti ya, karena kan itu bicara hukum. Aku juga kurang paham tentang isi dari poin Undang Undang yang menjerat Acho, terutama masalah UU ITE. Cuma memang aku melihat dan aku yakin sepertinya Acho tidak bersalah," kata Babe yang hadir di Kejari Jakarta Pusat untuk memberi dukungan kepada Acho, Senin (7/8/2017).

Sebagai teman, Babe percaya Acho tak akan sembarangan menulis tanpa dasar, apalagi sengaja mencemarkan nama baik pihak tertentu.

"Malah sebenarnya Acho itu bisa dilindungi pakai Undang Undang perlindungan konsumen. Gimana konsumen harus diperlakukan. Memang kami ini belum tahu yang menjerat Acho tuh bagian kata-kata yang mana yang bisa dijerat dengan UU ITE. Kami di sini mengawal lah gimana prosesnya sembari memberikan support," ucap Babe.

Tak sendiri, Babe datang ke Kejari bersama Komunitas Stand Up Indo untuk memberikan dorongan moril kepada Acho.

"Kami sebagai sesama satu komunitas stand up, namanya teman lagi tertimpa musibah ya kami ramai-ramai mendukung Acho supaya dia tidak sendirian," kata Babe.

"Ini baru sebagian. Sebelumnya ke Polda terus ngambil berkas ke Kejati. Jadi terpencar, ramai lah enggak hanya dari teman-teman stand up comedy, ada juga dari teman-teman sesama penghuni Green Pramuka," kata Babe.

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, Acho menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya. Tak terima dengan keluhan Acho, Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.

Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperika. Kemudian pada 9 Juni pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau