Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Belum Pasti Datang Pemeriksaan

Kompas.com - 28/11/2017, 21:50 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Artis musik Ahmad Dhani ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa Dhani akan diperiksa Kamis esok.

"Yang bersangkutan akan kami mintai keterangan hari Kamis (30/11/2017) di Polres Jaksel," kata Argo.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membenarkan adanya surat panggilan itu.

"Kalau penetapan kapannya saya kurang tau persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," ujar Ali saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11/2017).

[Baca juga : Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian atas Laporan Pendiri BTP Network ]

Sayangnya, pentolan grup band Dewa 19 itu belum tentu bisa datang dalam pemeriksaan tersebut.

"Belum dapat dipastikan akan hadir. Ya makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," ucapnya.

Meski begitu, Ali menjamin bahwa kliennya akan kooperatif.

"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," ungkapnya.

[Baca juga : Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Kebanjiran Tawaran dari Pengacara]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau