JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusdewo ditangkap oleh Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Polisi menemukan barang bukti 3 bungkus plastik narkoba jenis metamfetamin dengan berat 1,06 gram dari tempat kejadian.
"Dit Resnarkoba Polda Narkoba telah mengamankan saudara IS alias TP pada 19 Desember pukul 23.15 WIB. Bersama yang bersangkutan diamankan barang bukti berupa 1,06 gram metamfetamin atau sabu," ujar Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/12/2017).
Selain sabu, kata Audie, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Barang bukti tersebut adalah bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.
Tio dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
[Baca juga : Tio Pakusadewo Ditangkap dengan Barang Bukti 3 Klip Sabu]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.