JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap artis peran Rizal Djibran di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/2/2018). Rizal ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
"Benar, sudah ditangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis shabu atas nama Rizal Djibran," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi.
Dari Rizal, polisi menyita barang bukti berupa sekotak kaleng permen berisi satu plastik klip bening berisi kristal warna putih. Benda tersebut diduga narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
Selain itu, disita pula sebuah cangklong, sebuah pipet, dua sedotan sebagai sendok, dan satu bong berbentuk dot susu.
Baca juga : Dhawiya Pesan Sabu dari Mantan Supir di Manajemen Artisnya Terdahulu
"Juga disita airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak dan dua ponsel," kata Eko.
Setelah ditangkap, Rizal dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Hasil Assessment Ungkap Fachri Albar Sudah 10 Tahun Pakai Sabu