Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Penyesalan Roro Fitria

Kompas.com - 05/07/2018, 16:44 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Roro Fitria langsung menangis seusai menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (5/7/2018).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum membatalkan pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa kepada Hakim Ketua Achmad Guntur.

Tak ada alasan yang jelas dari tim kuasa hukum, sehingga Guntur memutuskan untuk melanjutkan perkara pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sambil berjalan kembali ke ruang tahanan PN Jaksel seusai sidang, Roro mengungkapkan alasannya bersedih.

Baca juga: Mata Roro Fitria Berkaca-kaca

Roro Fitria menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Roro Fitria menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).

"Iya sangat menyesal. Maafkan saya teman-teman. Ya, sampaikan maaf saya pada teman-teman saya," kata Roro dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama, mengatakan bahwa pembatalan pengajuan eksepsi tidak bisa dijelaskan oleh pihaknya.

"Tapi kami akan satukan nanti dipledoi semuanya. Alasannya nanti internal kami saja," ujar Dharma.

Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.

Ketika itu, Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Ia mengatakan, bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Baca juga: Kasus Narkoba, Roro Fitria Didakwa Pasal Berlapis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com