Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz Ditangkap Polisi saat Naik Motor

Kompas.com - 26/08/2018, 11:39 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Fariz RM ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (24/8/2018).

"Dia naik motor pagi-pagi, kami tanya ternyata (barang bukti sabu) ada di saku depan dan saku belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolresta Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Polisi mengamankan dua plastik klip sabu dengan berat total brutto 0,90 gram. Barang tersebut ada di saku celana Fariz.

Selain itu, polisi juga menyita dua butir tablet dumolit, sembilan butir tablet SANAX, alat hisap sabu.

Penangkapan Fariz, kata Argo, dilakukan setelah tim dari Polres Jakarta Utara melakukan pengembangan.

Saat itu, polisi sudah menangkan dua tersangka seorang wanita berinisial DN, yang merupakan pengedar dan seorang pria berinisial AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

"Penangkapan mereka ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika," kata Argo.

Ini bukan kali pertama pelantun "Sakura" itu tersandung kasus narkoba. Ia kali pertama terjerat kasus narkoba pada 2007 lalu.

Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru menangkap Fariz pada 28 Oktober 2007 dini hari karena diduga membawa 1,5 linting ganja.

Dalam kasus narkoba ini Fariz akhirnya divonis dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman. Sisa hukuman Fariz juga dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur, Jakarta Timur, untuk rehabilitasi.

Setelah bebas, Fariz lagi-lagi tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis-jenis heroin, ganja, dan sabu di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa 6 Januari 2015.

Fariz divonis delapan bulan penjara. Penyanyi lagu "Barcelona" itu mengatakan, dari vonis delapan bulan penjara, dirinya hanya menjalani masa tahanan selama enam bulan dengan potongan remisi dua bulan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Fariz RM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com