Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Soroti Beberapa Draf RUU Permusikan

Kompas.com - 01/02/2019, 07:34 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan pencipta lagu Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji menyoroti draf RUU Permusikan yang kini tengah digulirkan oleh Komisi X DPR RI.

Anji menganggap beberapa pasal yang terdapat dalam draf tersebut tidak sejalan dengan usaha mendukung produktivitas musisi dalam berkarya.

"Salah satunya pasal 5 dan 50 yang berkaitan dengan cara menciptakan musik. Buat beberapa musisi itu agak aneh," ungkap Anji saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Selain itu, pelantun lagu "Dia" ini juga mengkritisi pasal 32 dalam draf tersebut. Pasal itu mengatur mekanisme uji kompetensi terhadap profesi musisi.

"Musisi jika mau diakui profesinya sebagai musisi itu berarti harus mengikuti ujian kompetensi berupa, setahu saya ada tiga level, madya, menengah, utama," ungkap Anji.

"Jadi ada (uji kompetensi) yang memainkan lagu, membaca not balok dan yang menuliskan not balok," sambungnya.

Karena hal itu Anji mempertanyakan apakah profesi seorang musisi akan luntur, apabila tak bisa mengikuti uji kompetensi tersebut dengan baik.

"Apakah kalau kita tidak bisa mengikuti itu, jadi kita tidak diakui profesinya sebagai musisi?" pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal 5 dalam draf RUU Permusikan berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Sedangkan pasal 50 mengatur tentang hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan pada pasal 5, meski belum ada keterangan berapa lama hukuman penjara atau berapa banyak denda yang akan dikenakan.

Baca juga: Anji: Bukan RUU, tapi Baru Draf RUU Permusikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau