JAKARTA, KOMPAS.com - Artis musik Ahmad Dhani (47) langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog idiot, Selasa (11/6/2019).
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, menjelaskan pihaknya menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena itu pihaknya langsung mengajukan banding.
"Keterangan ahli dari Kominfo yang mengatakan bahwa tidak bisa Mas Dhani ini karena upload soal video idiot itu djerat oleh pasal 27 ayat 3, enggak bisa," kata Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).
"Karena itu harusnya menuduhkan perbuatan karena kalau Mas Dhani ini kan kata-kata idiot, bodoh, sontoloyo itu penghinaan ringan masuknya 315 KUHP. Oleh karena itu tanpa berpikir panjang setelah vonis dibacakan kita memutuskan untuk banding gitu," lanjut Aldwin.
Pihaknya berharap dalam proses banding nanti kasus yang dihadapi Ahmad Dhani akan diputus sesuai dengan fakta yang ada.
"Ya seharusnya memang hukum ini ditegakkan secara adil dan normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian keputusannya tak sesuai fakta persidangan ini repot," ungkap Aldwin lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani karena dinilai bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah putusan itu dibacakan, Dhani langsung mengajukan banding.
"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.
Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.
"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Nyatakan Banding
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Dhani dihadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.